
Dewakipas, Ternate – Sorotan mata terus tertuju pada proyek preservasi jalan-jembatan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang dikerjakan pada beberapa titik ruas jalan strategis, yakni Kao – Boso Sidangoli (Dermaga Ferry) – Simpang Dodinga – Bobaneigo – Ekor, yang melintasi wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur.
Proyek yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 sebedar Rp62.461.327.000,- justru menuai keresahan. Dugaan pekerjaan asal-asalan, hingga lemahnya pengawasan membuat publik mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek.
Bagaimana tidak, kondisi bangunan yang terbengkalai dan dinilai tidak sebanding dengan anggaran miliaran rupiah yang telah digelontorkan, diduga proses pencairan sudah 100 persen.
“Bangunannya belum rampung, tapi dananya sudah cair 100 persen,” ujar Mudasir Ishak, Ketua PSMP Maluku Utara, Selasa (10/3/2026).
Mudasir menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BPJN Maluku Utara, Ema Amalia, harus diperiksa aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan pencairan anggaran 100 persen pada proyek yang belum mencapai progres 100 persen.
“Kami melihat bahwa pekerjaan ini terindikasi korupsi. Olehnya, kami minta Kejaksaan Agung untuk segera turun dan periksa pelaksana proyek, termasuk PPK Ema Amalia,” tegasnya.
Mudasir menyebut, persoalan ini harus segera ditindak oleh pihak APH, jika ini tidak ditindak, menurutnya, upaya penegakan hukum hanya omon-omon belaka.
“Kami minta agar segera ditindak persoalan ini. Agar tidak terkesan penegakan hukum hanya omon-omon,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewakipas telah berusaha mengonfirmasi PPK 1.2 BPJN Maluku Utara, Ema Amalia, melalui pesan Whatsaap sejak Senin kemarin namun enggan direspons.