
Ternate, Dewakipas – Aktivitas pengangkutan material nikel di jetty milik PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga masih terus berlangsung meski lokasi tersebut telah dipasangi plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pemasangan plang oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu semestinya menjadi tanda penghentian sementara seluruh aktivitas operasional hingga persoalan administrasi dan status kawasan diselesaikan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Dewakipas.id, Minggu (22/2/2026), aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel di jetty tersebut masih terlihat berjalan.
Padahal, secara prosedural, pemasangan plang penertiban menandakan lokasi berada dalam pengawasan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi maupun distribusi.
“Kalau sudah dipasangi plang Satgas PKH, itu artinya aktivitas harus berhenti sementara. Tidak boleh ada lagi pengangkutan material,” ujar salah satu sumber di Pulau Gebe yang enggan disebutkan namanya.
Jika benar aktivitas tersebut masih berlangsung, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap langkah penertiban yang dilakukan negara. Publik pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk peran aparat dalam memastikan keputusan penertiban benar-benar dijalankan.
Sejumlah kalangan menilai, konsistensi Satgas PKH akan diuji dalam kasus ini. Sebab, perusahaan lain yang dipasangi plang memilih menghentikan kegiatan operasionalnya sambil menunggu penyelesaian administrasi. Namun PT ASM disebut-sebut tetap beraktivitas.
Sorotan juga datang dari Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta. Koordinator Formalintang, Muhammad Rizal Damola, sebelumnya mempertanyakan legalitas PT ASM.
“Kami mempertanyakan legalitas PT Anugerah Sukses Mining, mulai dari IUP, WIUP, NIB, akta pendirian, RKAB dan dokumen lainnya. Berdasarkan penelusuran di sistem MinerbaOne Kementerian ESDM, nama PT ASM tidak ditemukan,” tegas Rizal.