
Ternate, Dewakipas.id – Gagasan brilian dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos soal perlu adanya izin usaha pertambangan (IUP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diapresiasi oleh pengamat ekonomi, Mukhtar Adam.
Ide tentang perlunya BUMD memiliki IUP disampaikan Gubernur Sherly dalam podcast Akbar Faisal, Minggu (23/11/2025).
Pada kesempatan itu, Gubernur Sherly menyatakan provinsi Maluku Utara memiliki potensi sumber daya alam khususnya di sektor pertambangan yang sangat banyak namun belum berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.
Salah satu masalahnya karena BUMD yang dibentuk oleh pemerintahan sebelumnya tidak memiliki IUP sendiri. Padahal, hasil ekspor nikel Maluku Utara berada pada posisi sebagai salah satu pusat produksi nikel terbesar dunia.
“Satu tahun kita itu ekspor dari satu smelter kurang lebih 154 triliun. Dengan kita ada IUP satu tahun itu kurang lebih hasilnya Rp 54 triliun,” ucap Sherly.
Meski saat ini Maluku Utara telah memiliki BUMD, namun perusahaan tersebut tidak bisa difungsikan oleh pemerintahan saat ini disebabkan statusnya sudah tidak aktif lagi sejak adanya pemerikasaan dari KPK dan BPK pada 2016 lalu.
“Untuk mengaktifkan kembali BUMD ini, banyak prosedurnya yang mungkin butuh waktu 6 bulan sampai 1 tahun,” pungkas dia.
Ide brilian Gubernur Sherly langsung diapresiasi pakar ekonomi Maluku Utara, Mukhtar Adam. Ia menilai bahwa ide ini dapat menjadi sumber menambah kapasitas fiskal daerah. “Ini pikiran baik, jika Pemda melalui BUMD memiliki hak penguasaan tambang, dapat menjadi sumber menambah kapasitas fiskal daerah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Mukhtar mengatakan, BUMD merupakan salah satu instrumen utama bagi Pemda untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan menggerakkan ekonomi lokal. Komponen dalam struktur APBD di sebut dengan lain-lain PAD yang sah dapat di optimalkan dengan mengambil peran kepemilikan Pemda melalui BUMD, yang di kelola profesional untuk mendapatkan tambahan fiskal dalam mengatasi ketimpangan pembangunan antar daerah, sehingga tidak bergantung semata ke soal dana bagi hasil (DBH).
Dan jika kewenangan memiliki IUP serta mendapatkan bagian dari Industri Pertambangan minimal kepemilikan saham, maka masyarakat Maluku Utara tidak perlu bayar Pajak. Seperti Bea Balik nama Kendaraan Bermotor bagi angkutan umum dan angkutan pribadi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepentingan umum dan kepentingan orang pribadi rumah tangga tidak termasuk kepentingan perusahaan untuk instansi, sehingga warga dapat diberikan insentif Pajak. (*)