
Dewakipas.id, Ternate – Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Provinsi Maluku Utara, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut persetujuan lingkungan terhadap perusahaan PT Poleko Yubarsons yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini disampaikan langsung Wakil Ketua MPW PP Malut, Rafiq Kailul, Sabtu (7/3). Hal ini dilakukan sebagai respons atas dugaaan aktivitas perusahaan yang telah memicu bencana banjir di wilayah Obi pada tahun 2016 dan pada 25 Februari 2026.
Rafiq Kailul mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup harus menindak tegas PT Poleko Yubarsons karena terindikasi kuat mengabaikan lingkungan, terutama terkait pencemaran sungai dan perusakan lahan pertanian warga.
“Kami minta KLH segera mencabut izin operasional perusahaan. Jangan biarkan perusahaan abai terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” kata Rafiq.
Rafiq menegaskan, pemberian izin konsesi oleh pemerintah kepada perusahaan untuk pemanfaatan kawasan, lahan, dan hutan harus disertai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Rafiq menekankan akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan.
Di mana, setiap aktivitas pembangunan yang bergerak dengan mengandalkan sumber daya alam, harus dilakukan dengan memperhatikan akibat-akibat yang akan terjadi kedepannya. Jika terdapat dampak kerusakan lingkungan yang tidak dikendalikan oleh perusahaan, maka pemerintah sepatutnya melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Pemerintah jangan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewakipas masih dalam upaya konfirmasi ke pihak PT Poleko Yubarsons terkait aktivitas mereka yang diduga memicu bencana banjir dan perusakan lahan warga.***