
Ternate, Dewakipas – Asisten 1 Setda Maluku Utara, Kadri Laetje, memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Ternate, Senin (26/01/2026). Mantan Kepala Biro Pendaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut, ini dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room tahun anggaran 2023 yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara.
Undangan klarifikasi tersebut tertuang dalam surat bernomor B/138/1/Res.3.3/2026/Sat Reskrim.
Kepada Dewakipas, Kadri Laetje mengatakan sebagai warga negara yang taat hukum tentu harus menunjukan sikap kooperatif jika diperlukan penyidik. Sikap kooperatif ini merupakan perwujudan ketaatan terhadap kepastian hukum dan prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum).
“Dan kedatangan saya hanya sebatas memberikan keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan Cold Storage dan Freezer Room yang saat ini ditangani Sat Reskrim Polres Ternate. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Saya jawab sesuai fakta,” ujar Kadri.
Ia mengungkapkan ketika proyek Cold Storage dan Freezer Room di tenderkan pada 2 Agustus hingga penetapan Pemenang tender pada 8 Agustus 2023, pada saat itu dirinya sedang mengikuti diklat Pim II di BPSDM, Jakarta. Kegiatan ini berlangsung pada 2 Agustus hingga Desember 2023.
“Namun, tepat pada 11 September 2023 atau sebulan saya ikuti Pim, saya dinonjobkan oleh mantan Gubernur AGK saat itu. Sehingga pada saat pelaksanaan pengadaan dan perkembangan paket sampai dengan Desember 2023, Saya tidak lagi monitor. Karena posisi saya sebagai Kepala BPBJ sudah tergantikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara, dengan nilai anggaran mencapai Rp.1.994.234.824,50 yang dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda. (*)