
Ternate, Dewa Kipas.id, – Proyek Swakelola Tipe I yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, diduga menjadi ladang korupsi. Proyek yang menggunakan APBD Maluku Utara tahun anggaran 2025 ini, menelan dana sebesar Rp 8,9 miliar.
Proyek yang dimaksud adalah kegiatan renovasi rumah dinas Gubernur Maluku Utara, jenis pekerjaan konstruksi sistem swakelola Tipe I.
Proyek ini menuai kritik tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara. Pasalnya, pekerjaan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD serta mekanisme swakelola proyek.
“Apakah semua prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku? Meskipun Dinas PUPR mengklaim pekerjaan ini “sederhana”, tapi nilai pagu hampir 9 miliar,” ujar Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, Senin (17/11).
Dikatakan, tujuan swakelola antara lain adalah memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan atau tidak diminati pelaku usaha, atau optimalisasi sumber daya internal. “Nah, dengan nilai sebesar ini, Apakah tidak ada pelaku usaha yang minat? Saya kira ini akal-akalan untuk menghindar dari tender. Dan patut diduga ini adalah bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa swakelola umumnya diterapkan pada kegiatan yang bersifat padat karya, yang sifatnya renovasi atau perbaikan. Dalam ketentuannya, harus dikerjakan oleh dinas terkait dan kelompok masyarakat serta tidak boleh merubah bentuk dan ukuran bangunan.
“Kami menemukan fakta ternyata proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak melibatkan masyarakat. Bukti lain juga, yaitu terjadi perubahan bentuk dan ukuran bangunan,” ungkapnya.
Karena itu, dengan adanya temuan tersebut PSMP Maluku Utara akan segera melaporkan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara (Malut), Risman Iriyanto Djafar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Mudasir berharap dengan adanya laporan tersebut Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah tegas. “Kami sudah berkonsultasi dan rencananya pekan depan laporan resmi sudah masuk, agar kasus ini dapat diproses oleh Kejagung,” tutupnya. (*)