
Ternate, Dewakipas – Ketua Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus mengkritik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena dinilai tebang pilih menangani aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Rajak menuding Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto ini, hanya memberikan tindakan tegas berupa sanksi denda terhadap empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara, tetapi takut menindak PT Smart Marsindo yang merupakan milik kader PDIP Shanty Alda.
Padahal menurut Rajak, perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran serupa, yakni melakukan aktivitas pertambangan di luar batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Yang kami lihat saat ini, Satgas PKH tidak konsisten menegakkan hukum bagi perusahaan tambang di Maluku Utara. Ini terkesan tebang pilih dan sengaja biarkan perusahaan tersebut bebas keruk Pulau Gebe,” ujar Rajak kepada Dewakipas, Selasa (10/02/2026).
PT Smart Marsindo diketahui memiliki konsesi seluas 666,30 hektare dengan izin yang berlaku hingga 2032. Aplikasi Minerbaone yang dikelola Ditjen Minerba Kementerian ESDM, menunjukan bahwa Shanty Alda yang juga merupakan Anggota DPR RI, menduduki posisi sebagai direktur pada perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewakipas,id telah berusaha mendapatkan klarifikasi resmi dari Shanty Alda maupun pihak manajemen perusahaan terkait legalitas aktivitas mereka, namun upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum bersambut. (*)