
Ternate, Dewakipas – Pertambangan nikel ilegal di Jantung Halmahera khususnya di pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara semakin menggila. Tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, praktik ini menjelma menjadi ancaman nyata bagi ekosistem sosial, kemanusiaan, bahkan bencana ekologi.
Pulau Gebe dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus, telah dibabat habis oleh tambang-tambang ilegal.
Menurut data BPS menyebutkan bahwa luas Pulau Gebe mencapai 224 km. Pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat ini masuk dalam Kecamatan Gebe dan terbagi menjadi empat desa; Sanafi, Kacepi, Umera, dan Omnial.
Sedikitnya ada 7 (tujuh) perusahaan tambang mengeruk tanah di pulau ini. Praktik tambang nikel ilegal ini bukan fenomena baru. Aktivitas ini telah lama disebut-sebut melibatkan jaringan besar, bahkan diduga memiliki beking kuat sehingga sulit diberantas total.
Padahal, dampaknya jelas: kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga konflik sosial di masyarakat.
“Kami tidak tahu kapan perusahaan datang, tiba-tiba alat berat sudah bekerja. Tidak ada sosialisasi, tidak ada kompensasi,” ungkap seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan tambang satu bulan lalu.
“Ancaman yang paling krusial, adalah dampak terhadap aquifer air tawar, satu-satunya sumber kehidupan warga Gebe,”
Pulau Kecil yang Dieksploitasi Mafia Tambang
Pulau Gebe termasuk dalam lingkup perlindungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Segala kerusakan atas aktivitas tambang pun harus dipulihkan, baik di darat maupun perairan. Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi para mafia tambang.
Citra satelit menunjukkan kerusakan hutan dan terumbu karang yang cukup parah terjadi di pulau Gebe. Runoff tambang mengalir ke laut, menutup terumbu karang dengan lumpur merah. “Kerusakan pesisir bisa permanen jika reklamasi tidak dilakukan. Padahal izin mereka bahkan tidak punya AMDAL sah,” ungkap Rajak Idrus, Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Sabtu (28/02/2026).
Jika tren ini berlanjut, Maluku Utara bisa menghadapi krisis ekologis ganda: hancurnya ekosistem laut dan degradasi daratan.
Hilangnya Triliunan Rupiah
Analisis sederhana menyebut potensi kerugian mencapai triliunan rupiah per tahun. Perusahaan yang beroperasi di pulau ini disebut berpeluang mengekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat. Ironisnya, kerugian negara berjalan beriringan dengan keuntungan instan segelintir korporasi. Pasar global, yang haus bahan baku baterai, justru memperbesar permintaan, mendorong perusahaan beroperasi tanpa takut konsekuensi hukum.
Praktisi hukum Mahri Hasan menyebut bahwa tambang ilegal sangat merugikan negara karena tidak terkontrol, menyebabkan hilangnya PNBP, serta memicu kerusakan lingkungan tanpa adanya kewajiban reklamasi yang diselesaikan.
Selain kerugian finansial dan lingkungan, praktik ini juga membuka celah bagi perusahaan untuk tidak melaporkan produksinya dan menghindari kewajiban legal mereka. “Dan tidak ada audit lingkungan, ini sangat berbahaya,” katanya.
Skenario 2026: Jalan Persimpangan
Hingga 2026, Maluku Utara berada di persimpangan. Jika pemerintah pusat konsisten memberantas tambang ilegal, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Gebe menjadi keniscayaan. Namun jika tidak, praktik ini akan berlanjut dan menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan.
Keberadaan pertambangan nikel di pulau kecil ini bukan hanya menyalahi ketentuan, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi.*