
Ternate, Dewakipas – Praktisi hukum Provinsi Maluku Utara, Mahri Hasan, meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan tambang nikel PT Smart Marsindo, yang beroperasi di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Mahri menyoal dugaan pelanggaran penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan. Ia menyebut izin tambang perusahaan diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang wilayah pertambangan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penerbitan IUP tanpa proses lelang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dengan demikian, Izin tambang perusahaan tersebut cacat prosedur dan harus di cabut oleh pemerintah,” ujar Mahri, Senin (19/1/2026).
Menurut Mahri, izin tambang mineral logam yang diterbitkan tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dianggap melanggar Undang-Undang Minerba dan berpotensi ilegal. Sanksinya adalah pembatalan IUP serta penghentian operasi.
“Penerbitan IUP wajib dilakukan melalui lelang. Jika tidak, secara hukum pemerintah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya. Kami minta Kementerian ESDM untuk tidak menyetujui RKAB 2026 bagi PT Smart Marsindo,” pinta Mahri.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewakipas masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Smart Marsindo terkait legalitas aktivitas perusahaan. (*)