
Ternate, Dewakipas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkembangan dugaan kasus korupsi izin tambang yang menjerat almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), serta Muhaimin Syarif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tetap mengembangkan perkara lama yang diduga memiliki potensi kejahatan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang pada masa almarhum AGK,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu, 1 April 2026.
Diketahui, proses penyidikan sebelumnya terhadap Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif, terungkap adanya aliran dana dari sejumlah pihak untuk memuluskan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Malut.
Sementara itu, perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Asep, pengembangan kasus dilakukan karena ditemukan sejumlah bukti awal terkait dugaan rasuah lain, khususnya suap dalam pengurusan izin tambang.
Dalam pengembangan kasus ini, lembaga anti rasuah ini telah beberapa kali memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.
Kini, publik terus menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, khususnya terkait aliran dana dan keterlibatan pihak lain. (*)