
Ternate, Dewakipas – Pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe berkomitmen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sisi Pajak Alat Berat (PAB).
Namun, hingga kini ada 5 pengusaha besar dilaporkan belum membayar pajak alat beratnya ke UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Samsat Kota Ternate, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama kepada Dewakipas, Rabu (4/02/2026).
Adapun ke lima pengusaha yang dimaksud adalah Ahmad Kamaludin, Jumaidi Laidi, Adam Marsaoly, Hamka Hi. Hasyim dan H. Abdul Salam Tamaela.
Maesarah mengatakan orang pribadi atau badan (perusahaan) yang memiliki dan/atau menguasai alat berat untuk tujuan produktif wajib membayar pajak dengan tarif maksimal 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk jangka waktu satu tahun.
“Jadi Ini suatu kewajiban yang harus direalisasikan. Kami akan maksimalkan agar mereka dapat membayar, sebab ada juga yang belum bayar untuk tahun 2025, jadi kalau masa berlaku pajak alat beratnya sampai dengan akhir tahun 2025, sekarang sudah harus membayar lagi untuk tahun 2026,” kata dia.
Menurut Maesarah, Pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara. Olehnya, Samsat Kota Ternate, Bapenda Maluku Utara berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Salah satunya adalah pajak alat berat.
“Jadi mungkin dalam waktu dekat kita akan bersurat ke pengusaha-pengusaha yang bersangkutan. Langkah ini akan kami maksimalkan agar dapat mendorong pendapatan daerah lebih besar dari posisi sebelumnya,” tambahnya. (*)