
Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara bersama Organisasi Perangkat Daerah gelar Rapat Kerja Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara tahun 2025, bertempat di Hotel Safirna, Ternate, Senin (20/4/26) malam.
Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat tersebut diminta angkat kaki oleh seorang staf Sekretariat DPRD Malut. Ironisnya, tidak ada penjelasan resmi, baik dari pimpinan rapat maupun pihak sekretariat DPRD, terkait alasan pengusiran tersebut.
Salah seorang Jurnalis media elektronik, Said Marsaoly, mengaku kesal adanya pengusiran oleh staf sekretariat DPRD. Padahal, LKPJ adalah dokumen publik yang menjadi tolak ukur kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Di forum inilah seharusnya publik mengetahui capaian, kegagalan hingga penggunaan anggaran daerah. Kalau dirahasiakan bagaimana publik mau tahu kinerja pemerintah daerah?,”kata Said.
Kekesalan wartawan Fadulinews.com juga diikuti oleh sejumlah wartawan lainnya, yang menyatakan heran atas sikap seorang staf DPRD tersebut.
“Kenapa harus ditutup-tutupi, perlu dipertanyakan juga kinerja Pansus LKPJ ini,”kata Wartawan lainnya, Rahman Mustafa.
Pimpinan Redaksi ForesIndonesia itu menyebut bahwa tindakan pelarangan ini dinilai bukan sekadar insiden biasa, tetapi sebagai bentuk nyata pemberangusan kebebasan pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Secara etis, perilaku mengusir wartawan memperlihatkan rendahnya penghormatan terhadap pers. Padahal pers bukan musuh, melainkan mitra demokrasi yang memastikan rakyat mengetahui kerja DPRD dan pemerintah daerah,”tegasnya. (*)