
Ternate, Dewakipas – Pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe berkomitmen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sisi Pajak Alat Berat (PAB).
Namun, ada sekitar 15 perusahaan wajib pajak di Kota Ternate, Maluku Utara, yang belum membayar pajak alat beratnya, khusus untuk tahun 2025. Salah satunya adalah PT Pelindo.
Adapun nilai Pajak alat berat PT Pelindo Ternate di tahun 2025 sebesar Rp.11.573.100-.
General Manajer PT Pelindo Regional IV Ternate, Anwar Pae mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang berkolsultasi ke kantor pusat di Jakarta terkait pembayaran pajak alat berat tersebut.
“Kita ini kan badan usaha milik negara, jadi kita sedang berkonsultasi ke kantor pusat karena ini terkait pertanggungjawaban juga,” ujarnya saat ditemui Dewakipas, Selasa (3/01/2026).
Menurut Anwar, hasil konsultasi tersebut kemudian melalui kantor pusat PT Pelindo menindak lanjuti dengan meminta Legal Opinion (pendapat hukum) ke Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan guna mendapat suatu kepastian hukum terkait penafsiran pajak alat berat terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, sebelum itu antara Pelindo Ternate dengan UPTD Pengelola Pendapatan Samsat Ternate, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara sudah difasilitasi oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kajati Malut untuk mencapai titik temu.
“Jadi ini soal penafsiran saja terkait pajak alat berat ini. Beberapa waktu lalu kami sudah difasilitasi oleh JPN Kajati Malut untuk mencapai titik temu.” pungkasnya. (*)