
Ternate, Dewakipas – Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Thahir disebut tengah membela perusahaan tambang PT Karya Wijaya milik gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Basyuni justru membuat pernyataan yang bertolak belakang dengan Satgas PKH bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
“Penetapan batas areal kerja ini bertujuan untuk memberikan kepastian letak, batas dan luas kawasan hutan yang digunakan oleh PT Karya Wijaya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi nikel di seluruh areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan arealnya tetap berstatus sebagai kawasan hutan,” ujar Basyuni.
Negara Denda Rp500 Miliar Lebih
Klaim Basyuni akhirnya terbantahkan menyusul adanya pemberian sanksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Satgas PKH memastikan PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH saat menjalankan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahaan tersebut akhirnya dijatuhi sanksi denda administratif dengan nilai fantastis mencapai Rp500.050.069.893,16 (Lima ratus miliar lima puluh juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah enam belas sen).
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang mengatur tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
Preseden Buruk Bagi Tata Kelola Sumber Daya Alam
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, ikut merespons pernyataan Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir. Muamil menilai pernyataan tersebut sangat bermasalah dan tidak dapat dibenarkan secara akademik maupun hukum.
“Mustahil pimpinan instansi berwenang mengeluarkan pernyataan kosong tanpa dasar dokumen. Apalagi PT KW identik dengan lingkaran keluarga Sherly Tjoanda. Dinamika ini patut dicurigai sebagai dugaan persekongkolan untuk mengamankan investasi di Pulau Gebe,” ujar Muamil, Ahad (1/02/2026).
Menurutnya, pejabat kehutanan wajib berbicara berdasarkan dokumen resmi dan fakta hukum, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.
“PPKH adalah izin fundamental. Tidak mungkin negara menjatuhkan denda ratusan miliar jika izinnya ada. Publik harus kritis, dan pejabat daerah tidak boleh memainkan narasi,”
Muamil juga menegaskan bahwa sikap pembelaan terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar hukum kehutanan justru menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan lingkungan di daerah.
“Jika pejabat kehutanan saja membela pelanggar, lalu siapa yang menjaga hutan? Ini preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait klaim pembelaannya serta sanksi yang dijatuhi oleh Satgas PKH terhadap PT Karya Wijaya. (*)