
Ternate, Dewakipas – Dugaan praktik manipulasi pembayaran tarif air di Perumda Ake Gaale Kota Ternate serta dugaan korupsi retribusi sampah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Laporan itu diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate, Kamis (29/01/2026).
Organisasi kepemudaan yang identik dengan sebutan “pasukan biru” atau jas biru ini, menduga adanya penetapan tarif air minum yang dilakukan secara ugal-ugalan tanpa landasan regulasi yang sah.
Ketua DPD KNPI Kota Ternate Samar Ishak, menyampaikan bahwa laporan mereka memuat sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari dugaan manipulasi pembayaran tarif air hingga dugaan korupsi retribusi sampah.
Ia menyebut, berdasarkan kajian mendalam keluhan masyarakat dan data internal perusahaan, ditemukan bahwa kebijakan yang diambil jajaran direksi tidak sinkron dengan aturan yang berlaku. Di mana, skema penetapan tarif air diputuskan secara sepihak oleh jajaran direksi tanpa mempertimbangkan regulasi yang lebih tinggi atau persetujuan yang sah secara administratif.
“Kami melihat ada dugaan manipulasi tarif air dan menemukan ada ruang gelap dalam pengelolaan peruntunkan retribusi sampah ini. Bayangkan, sepuluh ribu rupiah dikalikan puluhan ribu pelanggan selama lima tahun (2020-2025). Ke mana uang itu bermuara? Apakah masuk ke kas daerah sebagai PAD atau justru menguap di tengah jalan?” ujar Samar.
Menurut Samar, laporan ini bisa membuka pintu bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri praktik kolusi, korupsi, dan nepotime (KKN) di internal Perumda Ake Gaale Kota Ternate.
“Kami berharap Kejati Malut segra melayangkan panggilan kepada direksi Perumda Ake Gaale. KNPI secara kelembagaan akan terus mengawal kasus ini,” tegas Samar. (*)