
Ternate, Dewa Kipas – Dugaan penyalahgunaan dana tunjangan operasional dan rumah tangga DPRD Maluku Utara seniali Rp 60 juta pada periode 2019 hingga 2024 terus menjadi sorotan. Kini, kasus ini mengguncang parlemen daerah tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memanggil mantan Ketua DPRD, Kuntu Daud, dan mantan Ketua Komisi I, Ikbal Rurai.
Praktisi Hukum, Mahri Hasan, mendesak Kejati Maluku Utara untuk mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang. Menurutnya, selain anggota dewan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya, juga harus diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Sebab, berbicara kewenangan APBD itu jelas wewenang eksekutif.
“Dana tunjangan dan operasional rumah tangga DPRD yang bersumber dari APBD Malut tidak lepas dari peran kepala BPKAD,” ujar Mahri kepada wartawan di Ternate, Jumat 31 Oktober 2025.
Dalam konteks dana operasional dan rumah tangga DPRD, maka kepala BPKAD mempunyai wewenang dari segi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi.
Mengenai penganggaran, BPKAD terlibat dalam penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk mengalokasikan anggaran untuk seluruh hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, seperti tunjangan (uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan).
BPKAD, melalui fungsi perbendaharaan dan kas daerah, bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kepada anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya, PP No. 18 Tahun 2017). Proses ini melibatkan pengelolaan kas daerah dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Sekretariat DPRD.
“BPKAD bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, Kejati jangan tebang pilih dalam proses penegakan hukum harus segera panggil dan periksa juga Ahmad Purbaya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dewa Kipas masih dalam upaya mengonfirmasi Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. (*)