
TERNATE – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, M. Ikbal Ruray, melaksanakan agenda reses masa persidangan di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Kegiatan serap aspirasi ini berlokasi di RT 08/RW 03 Lingkungan Ngade Sone pada Minggu sore (27/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga setempat memanfaatkan momen untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Keluhan didominasi oleh minimnya fasilitas publik, terutama kelanjutan pembangunan tempat ibadah dan perbaikan jalan lingkungan yang rusak.
Merespons keluhan tersebut, Ikbal meminta warga agar segera menyusun dan mengumpulkan usulan secara resmi dalam bentuk proposal kegiatan. Langkah ini diperlukan agar usulan warga dapat dikawal dan diakomodasi pada tahun anggaran mendatang.
“Jadi, usulan kegiatan yang akan masuk pada tahun 2027 mendatang, semuanya harus disampaikan dalam bentuk proposal,” ujar Ikbal di hadapan warga.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan proposal ini wajib diserahkan sebelum memasuki masa persidangan DPRD. Selain itu, dokumen tersebut juga harus dikonsultasikan serta diketahui oleh lurah setempat. Tujuannya adalah agar seluruh program pembangunan tercatat secara resmi dalam satu sistem perencanaan daerah, sehingga tidak memicu temuan pelanggaran administrasi atau hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Ikbal juga memaparkan kondisi keuangan daerah saat ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah—baik tingkat provinsi maupun Kota Ternate—tengah melakukan efisiensi anggaran secara ketat akibat keterbatasan fiskal. Oleh karena itu, pembangunan di tingkat kota juga memerlukan dukungan stimulan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi.
Mendengar arahan tersebut, para peserta reses yang terdiri dari ibu-ibu majelis taklim, generasi muda, dan tokoh masyarakat bersepakat untuk fokus pada satu prioritas. Mereka akan segera mengusulkan proposal bersama demi menuntaskan pembangunan masjid di lingkungan mereka yang pembangunannya sempat terbengkalai.
