
Ternate, Dewa Kipas – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) seharusnya segera menetapkan Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan Fasilitas pelayanan urusan sosial dan anggaran belanja barang/jasa pada UPTD Panti Sosial Tuna Wisma Himo-Himo.
Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Malut, Sartono Halek.
“Seharusnya Kejati segera menetapkan tersangka terhadap Zen Kasim dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Panti Himo-Himo, Ternate,” kata Sartono kepada Dewa Kipas, Rabu, 29 Oktober 2025.
Karena, kata Sartono, berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban terdapat realisasi belanja yang tidak di dukung dengan dokumen pertanggungjawaban Senilai Rp.642.009.210, Sebagaimana LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor
:12.B/LHP/XIX.TER/05/2025 Tertanggal 26 Mei 2025.
“Kalau Kejati benar-benar serius memberantas korupsi, buktikan dengan menindak kasus besar seperti Dinas Sosial, bukan hanya kasus kecil yang bersifat simbolis,” tegas Sartono dengan nada tajam.
Selain Dinas Sosial, GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan di sejumlah lembaga, antara lain BPKAD Morotai, tiga OPD Pemprov Malut, serta kasus dana hibah STP Labuha (Universitas Nurul Hasan).
Menurut GPM, sederet kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya langkah penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.
“Kejati tidak boleh tebang pilih. Kami minta kasus ini ditangani dengan cepat dan transparan,” ujarnya.
Dewa Kipas berusaha mengonfirmasi Kepala Dinas Sosial Malut, Zen Kasim melalui pesan whatsapp mengenai temuan BPK tersebut, namun upaya konfirmasi tersebut enggan direspons. (*)